Kapal Perang China CGK 5202 Bertahan Di Laut Natuna Utara, Bakamla Melalui KN Nipah 321 Paksa Harus Keluar Di Tutorial NKRI
Kapal perang China Coast Guard kemabli masuk ke laut Natuna Utara, yang tak lain merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia, Sabtu 12 September 2020.
Mengutip Infokomando, kapal perang China yang terdeksi masuk di ZEEI Laut Natuna Utara pada pukul 10.00 WIB itu sempat diusir oleh Badan Keamanan Laut RI (Bakamla).
Kapal Coast Guard China dengan nomor lambung 5202 itu bersikeras tidak akan keluar dari laut Natuna Utara saat diusir menggunakan kapal KN Nipah 321.
Padahal, berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, keberadaan Nine Dash Line, yang diklaim China sebagai wilayah laut mereka itu tidak diakui oleh PBB.
Untuk diketahui, UNCLOS disebut juga Konvensi Hukum Laut Internasional atau Hukum Perjanjian Laut. UNCLOS adalah perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut.
Hingga informasi itu dikeluarkan di Infokomando, KN Nipah 321 dikabarkan masih berupaya menghalau CCG 5204 agar keluar dari ZEEI. Bakamla RI juga berkoordinasi dengan Kemenkopolhukam dan Kemenlu terkait hal ini.
Sebagai informasi, Kapal KN Nipah 321 merupakan salah satu unsur Bakamla RI yang sedang melaksanakan operasi cegah tangkal 2020 di wilayah zona maritim barat Bakamla. Operasi yang dimulai pada 4 September lalu dari dermaga JICT Tanjung Priok itu dilepas langsung oleh Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Aan Kurnia.
Laporan : Rilis
Editor : Kaperwil Aceh
0 Comments: