Giat Petugas Gabungan Penegakan Peraturan Walikota Jambi Protokes Covid-19
Jambi Sumatera - Barometer99.com
Ops Yustisi penegakan hukum penanganan covid 19 kota jambi dalam Mendisiplinkan prokes dilingkungan pasar simpang pulai dengan Himbauan,pemantauan dan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggar prokes dengan sanksi ringan, sedang, berat sesuai perwal no.21 Tahun 2020 serta amanah inpres no. 6 Tahun 2020
Sprint Kapolda jambi nomor : 1174/VI/OPS/.2./2020, Senin 05 Okt 2020 08.00 wib s/d Selesai
Pasar simpang Pulai Kota Jambi Jalan Sumantri Brojonegoro kelurahan Murni dan kelurahan Solok Sipin Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi.Personel Gabungan dalam giat tersebut, POLRI (Aipda Hariyanto, SH - Brigadir Rizky cristiyan)TNI (Sertu Syamsuri) DISPEFINDAG (Zainal Amin) Satpol PP (Ferry).
Temuan di lapangan pelanggaran Tidak memakai Masker,10 orang Teguran : 2 orang, Sangsi fisik : 2 orang , Denda adm : 6 orang Sanksi /denda adm 6 x50. 000,-= 300.000,- (lunas) Dan tempat lainnya seperti Usaha & Hiburan,Teguran, Denda, Penutupan Sementara, tidak ada (Nihil).
Lalu Petugas membagikan masker kepada yang tidak punya masker , pedagang, pengunjung pasar, tukang ojek, operasi yustisi aman dan lancar terkendali. **(ril)
0 Comments: