Nekat..! Antar Sabu Ke Tahanan Mapolres Langsa, Pemuda Kuala Langsa Jadi Penghuni Hotel Prodeo

0 Comments



Barometer99.com - Langsa
Sat Shabara bersama Unit Opsnal Polres Langsa berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Sabtu, 03 Oktober 2020, Sekira Pukul : 19.30 wib.

Kapolres Langsa, AKBP. GIYARTO SH. S.I.K melalui Kasat Resnarkoba, Iptu. Imam Azis Rachman, STK. S.I.k. mengatakan, berawal saat anggota Sat Sabhara sedang melaksanakan dinas / piket di Pos Penjagaan Mapolres Langsa, Bripka Saifullah dan Bripda Rizki Hidayatullah, sekira pukul : 19.30 wib. tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenali dengan membawa bungkusan makanan dan bungkusan perlengkapan mandi yang ditujukan kepada salah seorang tahanan kasus Narkoba, berinisial ZA Als DN Bin HB, Saat Anggota piket melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan milik laki-laki tersebut ditemukan Barang-bukti sebagaimana di atas yang di akui adalah miliknya, Ungkapnya.

Lanjut Kasat memaparkan kronologi singkat kejadian,"Kemudian anggota piket menghubungi anggota  Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang selanjutnya Tim Resnarkoba langsung bergerak yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, S.T.K., S.I.K, melakukan penggeledahan di ruangan tahanan Mapolres Langsa, namun tidak ditemukan Barang-barang berbahaya maupun terlarang lainnya, Kata Kasat.

Jelasnya kembali, Berdasarkan pengakuan dari Tersangka RM Bin IA bahwa ianya mendapatkan Sabu tersebut adalah dari seorang temannya yang berinisial S (DPO), dengan harga Rp. 1.500.000., (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan akan dibayarkan apabila Sabu tersebut laku terjual, dan 1 (satu) pipet yang di dalamnya terdapat Sabu akan diserahkan kepada ZA Alias DN Bin HS yang berstatus tahanan Narkoba di Rutan Mapolres Langsa, sedangkan 9 (sembilan) paket Sabu akan di jualkan kepada para pembeli lainnya, Kemudian oleh Kasat Resnarkoba dan anggota Unit Opsnal melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan S (DPO), namun terhadap S (DPO) masih belum berhasil ditemukan, Tutup Kasat.

"Turut dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang tahanan Polres Langsa, ZA Alias DN Bin HS (41) warga dusun Satria Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa"

Adapun Barang Bukti yang berhasil di sita Sat Resnarkoba Polres Langsa,
- 9 (sembilan) paket Sabu.
- 1 (satu) pipet yang di dalamnya terdapat Sabu.
_(Dengan berat keseluruhan Sabu tersebut 2,45 Gram)_
- 1 (satu) kaca pirek.
- 1 (satu) kotak rokok Magnum.
- 4 (empat) plastik tembus pandang.
-1 (satu) pasta gigi merk Pepsodent.
- 1 (satu) unit HP merk Strawberry warna biru, nomor : 0852 7594 7684.
- 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Sonic warna merah hitam tanpa No Pol.

Laporan : Jefry Boy Isny
Editor     : Kaperwil Aceh

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 Comments:

Postingan Populer