Kabidhumas Polda Banten Sosialisasikan SKB Menteri, Tentang Pembubaran FPI
Serang - Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa Pemerintah resmi membubarkan dan menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.
"Pembubaran itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama
(SKB) yang ditandatangani enam menteri dan pimpinan lembaga dan mulai berlaku
hari ini, Rabu (30/12).
SKB Menteri sebagai dasar pembubaran dan penetapan FPI
sebagai organisasi terlarang, meliputi SKB bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor
M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor
KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan
simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI, "Kata Edy sumardi
kepada awak media diruang kerjanya Kamis, (31/12/2020).
Edy sumardi menjelaskan Dalam salinan SKB Menteri, Bahwa
Terhadap FPI disebutkan beberapa pertimbangan terkait pembubaran FPI yang
dilakukan pemerintah saat ini.
Pertimbangan pertama yakni, demi menjaga eksistensi ideologi
dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam hal ini pemerintah merujuk pada Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi
Undang-Undang.
Berdasarkan UU tersebut Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan semua aturan terkait
ormas yang berlaku di Indonesia.
SKB pembubaran dan penetapan FPI sebagai organisasi
terlarang, juga merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Kemasyarakatan
berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019.
"Dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan
untuk memperpanjang SKT tersebut, oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai
tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar," Ujar Edy sumardi.
Pemerintah juga menyebut, sebanyak 35 pengurus dan atau
anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI pernah terlibat tindak
pidana terorisme dan 29 orang telah dijatuhi pidana.
Edy sumardi mengatakan bahwa jika menurut penilaian atau
dugaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum maka pengurus dan/atau
anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia (sweeping) di
tengah-tengah masyarakat, yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan
wewenang Aparat Penegak Hukum
"berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung
Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol
dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam. "Tutup Edy
sumardi. (Rahmat Hidayat)
.png)

0 Comments: