Sambut malam pergantian tahun, Kapolda Banten Himbau Lebih baik dirumah saja Terapkan Prokes
Serang- Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan yang mengundang keramaian secara terbuka di tempat umum atau di tempat hiburan atau konvoi di jalan raya di malam pergantian Tahun Baru 2021.
"Jika ada kegiatan yang membuat kerumunan maka kami
bersama TNI dan Satgas Covid-19 akan
membubarkan paksa kerumunan yang terjadi di malam pergantian tahun, Langkah ini
mencegah kerumunan yang bisa memicu penyebaran Covid-19, " Kata fiandar.
Fiandar mengajak masyarakat Agar Tetap Waspada dan Terapkan
Prokes saat Liburan di Masa Pandemi covid-19, lebih baik dirumah saja tidak
bepergian saat liburan.
"Kita ingin menyampaikan, masyarakat Banten, mohon
tetap menjaga dan mematuhi prokes. penyebaran COVID-19 belum berhenti, Di akhir
tahun 2020 ini, jangan ada perayaan penyambutan tahun baru yang menjadikan
masyarakat berkerumun," Tegas Fiandar
Fiandar mengimbau warga untuk merayakan malam pergantian
tahun di rumah berkumpul bersama keluarga di rumah.
“Tetap di rumah saja agar tidak tertular Covid-19. Karena
saat ini pandemi corona masih berlangsung, Libur lah di rumah aja bersama
keluarga, perbanyak doa dan ibadah kepada allah swt, tuhan YME dengan
merefleksi diri kita utk kemajuan di tahun depan. ” ujar fiandar.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy
Sumardi, menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Idham Azis Telah menerbitkan
Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol
Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal
23 Desember 2020.
"penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk
memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur
panjang akhir tahun, " Kata edy sumardi.
Edy sumardi menjelaskan Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk
tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang
banyak di tempat umum berupa:
a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat
ibadah;
b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. arak-arakan, pawai dan karnaval;
d. pesta penyalaan kembang api.
Terakhir Edy Sumardi mengajak, Agar Masyarakat Bisa
Memahami, Mematuhi dan Mengindahkan Maklumat Kapolri ini demi Keselamatan
Masyarakat sebagai hukum tertinggi dan demi Mencegah serta Memutus Mata Rantai
Penyebaran Covid-19.
Tetaplah Terapkan Prokes 4M, Memakai Masker, Mencuci Tangan
Dengan Air Mengalir dan Sabun, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan. Tutup
Edy Sumardi. (Rahmat Hidayat)
.png)

0 Comments: