Gelar Sidang Keliling ke-30 Kecamatan, Pengadilan negeri Subang Selesaikan 385 Kasus
Barometer99- Selama hampir satu tahun, Pengadilan Negeri (PN) Subang telah menjalankan program sidang keliling di 30 kecamatan Kabupaten Subang.
Total kasus yang diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Subang melalui sidang keliling yaitu 385 kasus.
Informasi itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Subang, Rudi Pahlevi, S.H saat diwawancara Redaksi Radio Benpas Subang pada Senin, (1/3).
Kegiatan sidang keliling pun bekerja sama dengan pemerintah daerah yaitu Disdukcapil menggunakan sistem one day service. Jadi, masyarakat bisa langsung menyaksikan sidang penetapan. Pengadilan Negeri Subang juga melakukan penyuluhan dengan turun langsung ke masyarakat.
Adapula harapan yang disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Subang, Rudi Pahlevi, S.H terkait sidang keliling.
“Mudah-mudahan 2021 ini kerja sama bisa diperpanjang lagi karena banyak permintaan dari masyarakat untuk bisa memperbaiki identitas,” ujarnya kepada redaksi Radio Benpas Subang, Senin (01/03).
Hingga saat ini total kasus pidana yang telah terselesaikan sepanjang 2020 sebanyak 269 dan perdata sebanyak 59 kasus.
Menurut Rudi, bahasa adalah hal yang menjadi tantangan dari peradilan sebab tidak semua hakim di Pengadilan Negeri Subang berasal dari Jawa Barat sedangkan beberapa saksi tidak bisa menggunakan Bahasa Indonesia.
Hal itu lalu mengharuskan proses pengadilan mendatangkan seorang translator untuk menerjemahkan kata-kata yang disebutkan oleh saksi.
Tak main-main, translator yang sudah ditunjuk harus bersumpah sebelum proses pengadilan berlangsung agar mengatakan apapun sesuai kata-kata saksi.
Rudi Pahlevi sempat berharap agar masyarakat Kabupaten Subang bisa lebih tahu tentang keadilan.
“Hukum itu semakin hari semakin canggih dan perkembangan hukum pun makin hari makin banyak tuntutan. Begitu juga dengan masyarakat, kami berharap kota Subang ini bisa dengan kehadiran pengadilan di sini masyarakat bisa tahu untuk mencari keadilan yang baik dan benar itu seperti apa,” pungkasnya. (*)
.png)
0 Comments: