Gagalkan Penyelundupan 90.000 Bibit Lobster, Polda Banten Selamatkan Kekayaan Negara Sebesar 23 M
Cilegon - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten gagalkan upaya penyelundupan 90 Ribu bibit lobster (baby lobster), dengan asumsi kerugian negara senilai Rp 23 miliar di Pelabuhan Penyeberangan Eksekutif Merak, Cilegon Banten pada sabtu dini hari, sekitar pukul 03.00 wib.
Hal tersebut dibenarkan oleh Dirpolairud Polda Banten Kombes
Pol Rustam Mansyur melalui Wadir Polairud Polda Banten AKBP Abdul Majid saat
melakukan press release di Mako Ditpolairud Polda Banten. Sabtu (12/6/2021).
"Iya benar, tadi malam sekira jam 03.00 Wib Tim Subdit
Gakkum Ditpolairud Polda Banten yang dipimpin langsung Kasubdit Gakkum Kompol
Winarno telah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan minibus merk HYUNDAI H-1
CRDI AT warna putih dengan Nopol B 1454 BB yang diduga akan menyelundupkan
puluhan ribu benih bening lobster/benur (baby lobster), melalui pelabuhan
penyeberangan Merak Cilegon Banten," katanya.
Abdul Majid menambahkan bahwa pengungkapan kasus
penyelundupan bibit lobster tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat.
"Penangkapan ini berdasarkan dari laporan masyarakat,
yang mana kami mendapat informasi bahwa ada pengiriman benih bening lobster/benur
(baby lobster) dari Pelabuhan Ratu, Bayah dan Binuangeun yang akan dikirim
melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak menuju Pulau Sumatera. Sehingga
berdasarkan informasi tersebut anggota langsung bergerak cepat,"
tambahnya.
"Dan dari hasil pemeriksaan kami menemukan barang bukti
berupa 15 (lima belas) box sterofoam yang berisi benih bening lobster/benur
(baby lobster) kurang lebih 90.000 ekor jenis Mutiara dan Pasir,"
lanjutnya.
Abdul Majid menjelaskan berdasarkan keterangan sopir yang
berinisial M menerangkan bahwa muatan tersebut akan dikirim ke Kota Palembang,
Sumatera Selatan.
"Berdasarkan informasi dari supirnya, bibit lobster ini
akan dikirim ke Kota Palembang. Dan tadi kita juga sudah cek bahwa pengiriman
bibit lobster ini tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Sehingga merugikan
negara sebesar 23 miliar," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, kata Majid, tersangka dijerat
dengan Undang-Undang 45/2009 tentang Perikanan. Tersangka terancam hukuman
delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 8 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy
Sumardi mengapresiasi atas pengungkapan kasus penyeludupan bibit lobster oleh
Ditpolairud Polda Banten.
"Saya sangat mengapresiasi atas kerja keras Ditpolairud
Polda Banten yang telah berhasil menggagalkan penyeludupan bibit lobster ini.
Dan ini merupakan pencapaian yang luar biasa," ujar Edy Sumardi.
Sumber : Kabid Humas Polda Banten
Editor : Rahmat
Hidayat
.png)

0 Comments: