Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

OTT Dugaan TPK Pemkot Bekasi KPK Tangkap 14 Orang Termasuk Walikota


Barometer99- Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, ujar ketua KPK H. Firli Bahuri, Kamis (06/01/2022).


Firli menuturkan bahwa pada kegiatan tangkap tangan tersebut, Tim KPK mengamankan 14 orang orang pada Rabu tanggal 5 Januari 2022 sekitar jam 14.00 Wib di beberapa tempat di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat 

dan Jakarta, sebagai berikut ;


a. RE Walikota Bekasi periode 2013-2018 dan periode 2018-2022, b. AA Swasta / Direktur PT ME, c. NV Makelar Tanah 

d. BK staf sekaligus ajudan RE, e. MB Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, f. HR Kasubag TU Sekretariat Daerah, g. SY Direktur PT KBR

dan PT HS, h. HD Direktur PT KBR

dan PT HS, i. MS Camat Rawalumbu, j. JL Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman 

dan Pertahanan Kota Bekasi, k. AM Staf Dinas Perindustrian, l. MY Lurah Kati Sari, m. WY Camat Jatisampurna, n. LBM Swasta


Adapun, Kronologis Tangkap Tangan adalah menindak lanjuti laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan penyerahan uang 

kepada penyelenggara negara, selanjutnya Rabu 5 Januari 2022, tim KPK bergerak menuju disebuah lokasi di Kota Bekasi.


Kemudian, tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh MB selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Walikota Bekasi. 


Selanjutnya, Tim melakukan pengintaian dan mengetahui jika MB telah masuk ke rumah dinas Walikota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Walikota Bekasi, ungkapnya


Tim KPK selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas Walikota. 


Setelah itu tim masuk ke rumah dinas Walikota dan mengamankan beberapa pihak 

diantaranya RE, MY, BK dan beberapa ASN Pemkot Bekasi. Selain itu ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah. 


Secara paralel tim juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta antara lain NV di wilayah Cikunir, AA di Daerah Pancoran serta SY di daerah Sekitar Senayan Jakarta. 


Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan dibawa ke gedung merah putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan. 


Malamnya sekitar jam 19.00 wib tim KPK juga bergerak mengamankan MS dan JL masing-masing di rumah pribadinya di Bekasi. 


Kemudian pada kamis, 6 Januari 2022, tim KPK juga kembali mengamankan 2 orang yaitu WY dan LBM alias Anen beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah. 


Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 Miliar. 


Dalam konstruksi perkara, diduga telah terjadi; Pemerintah kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 Miliar, jelas Firli.


Adapun ganti rugi dimaksud diantaranya, a. Pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 Miliar, b. Pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 Miliar, c. Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 Miliar, d. Melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 Miliar 


Atas proyek-proyek tersebut, Tersangka RE selaku Walikota Bekasi periode 2018-2022 

diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih 

langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan. 


Sebagai bentuk komitmen, Tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak 

yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk “Sumbangan Mesjid”, terangnya


Selanjutnya pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya yaitu JL yang menerima uang sejumlah Rp4 Miliar dari LBM, WY yang menerima uang sejumlah Rp3 Miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Mesjid yang berada dibawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp100 juta dari SY. 


Selain itu Tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai 

pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang 

diembannya di Pemerintah Kota Bekasi. 


Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Tersangka RE yang dikelola oleh MY yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp600 juta rupiah. 


Disamping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, RE diduga menerima sejumlah uang Rp30 juta dari AA melalui MB. 


KPK menetapkan 9 (sembilan) orang Tersangka Sebagai Pemberi, sebagai berikut ; 1. AA, 2. LBM

, 3. SY, 4. MS 

dan Sebagai Penerima ;

1. RE,

2. MB, 3. MY, 4. WY, 

5. JL.


Para Tersangka tersebut disangkakan, Sebagai Pemberi ;

AA dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau 

Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 


Sedangkan Sebagai Penerima ;

RE dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan 

pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-

Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 

KUHP. 


Penahanan Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 

tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022.


Rutan Pomdam Jaya Guntur ; 

AA, LBM, SY, MS kemudian pada Rutan gedung Merah Putih ; RE, WY dan Rutan KPK pada Kavling C1 ;

MB, MY, JL.


Adapun, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing. 


Operasi Tangkap Tangan pada awal tahun 2022 ini menjadi wujud komitmen KPK untuk terus berikhtiar serius dalam upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan. 


Tangkap tangan yang melibatkan kepala daerah ini sekaligus menjadi PR kita bersama bahwa 

perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan yang akuntable dan transparan harus terus 

ditingkatkan guna mencegah tindak pidana korupsi tidak kembali terulang. 


Korupsi pada pengadaan barang dan jasa menjadi modus klasik yang melibatkan banyak 

pihak, dari rangkaian perencanaan-pelaksanaan-hingga pengawasannya. Dimana dampak 

akhirnya adalah penurunan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sebagai produk pembangunan yang dirasakan lagsung oleh masyarakat.


KPK mengingatkan, tanggung jawab seorang kepala daerah atas amanah rakyat adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan yang mensejahterakan masyarakatnya. 

Bukan justru mengambil keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan kewenanganannya. 


Demikian halnya, pelaku usaha juga harus punya komitmen yang sama dalam upaya membangun budaya antikorupsi, melalui praktik bisnis jujur, berintegritas, dan menghindari praktip suap, tutup ketua KPK.(*)

Editor : Msa

Bantah Upaya Penyingkiran, L-SAK ; Putusan MK Kuatkan TWK


Barometer99-Jakarta | Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK adalah sah dan konstitusional menegaskan juga bahwa untuk menjadi ASN KPK memang harus memenuhi syarat TWK.

Secara otomatis, putusan ini menegasikan sesat pikir yang selama ini didakwahkan sebagai upaya penyingkiran pegawai KPK tertentu, ujar Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Rabu 1/09 pagi.

Ahmad mengatakan  bahwa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil pada pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dijelaskan MK, tidaklah dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apapun tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum.

Artinya secara tegas pula MK berpendapat adanya fakta bahwa ada beberapa pegawai KPK yang tidak lolos TWK bukanlah persoalan konstitusionalitas norma.

Ini satu hal clear sebab ada upaya sesat-menyesatkan pikiran dalam soal TWK. Playing victim kalau TWK disebut dibuat mengada-ngada, apalagi disebut upaya sistematis untuk penyingkiran pegawai tertentu, terang peneliti LSAK tersebut.

Bahwa, pikiran sesat yang didakwahkan sangat berbahaya karena mengkontaminasi semua hal menjadi buruk, padahal tadinya hanya pikirnya sendiri yang sesat.

TWK, sedari awal memang semestinya tidak perlu menjadi polemik. Ini memang syarat khusus untuk pekerjaan tertentu dan ada kewenangan negara untuk mengatur dan menentukan syarat-syaratnya, ungkapnya.

Polemik pun timbul sebab kenyamanan beberapa orang yang dinikmati dari negara terusik oleh kepentingan yang lebih besar dan lebih mashlahat.

MK menegaskan bahwa desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah ditentukan UU 5/2014 tentang ASN dan peraturan pelaksananya dan salah satu ukuran umum yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah Wawasan Kebangsaan yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS.

Wawasan kebangsaan akan selalu menjadi tolak ukur baik dalam seleksi maupun pengembangan karir ASN. Tolak ukur ini syarat yang harus selalu ada sepanjang menjadi ASN. Kalau syaratnya tidak ada, ya tidak bisa jadi ASN. Tutup peneliti LSAK Ahmad Aron Hariri.(Hd) 

OTT PROBOLINGGO, H. Firli Bahuri ; KPK Tahan 5 Tersangka Termasuk Bupati dan Anggota DPR RI

Barometer99- JAKARTA.
Tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.   

Pada kegiatan tangkap tangan ini,  Tim KPK telah mengamankan 10  (orang) orang pada hari Senin  tanggal 30 Agustus 2021 sekitar  jam 04.00 Wib di beberapa tempat  di wilayah Probolinggo, Jawa  Timur  sebagai  berikut  : 

PTS, Bupati Probolinggo Periode  periode 2013-2018 dan periode  2019-2024, HA, anggota DPR RI periode  2014-2019 dan periode 2019-2024  serta pernah menjabat sebagai  Bupati Probolinggo periode  2003-2008 dan periode 2008-2013, DK, ASN (Camat  Camat  Krejengan), SO, ASN  (Pejabat Kades Karangren), PR, ASN (Camat  Kraksaan), IS, ASN  (Camat  Banyuayar), MR, ASN  (Camat  Paiton), HT, ASN  (Camat  Gading), PJK,  Ajudan, serta FR, Ajudan. Demikian disampaikan ketua KPK H. Firli Bahuri pada selasa 31/08 pagi  

Firli menuturkan bahwa kronologis Tangkap Tangan tersebut bermula pada Minggu tanggal 29 Agustus 2021, Tim KPK  menerima informasi dari  masyarakat akan adanya dugaan  terjadinya penerimaan sejumlah  uang oleh Penyelenggara Negara yang diduga telah disiapkan dan  diberikan oleh DK Camat Krejengan  bersama dengan SO 

Sebelumnya DK dan SO telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon  Pejabat Kepala Desa serta  sejumlah uang untuk diserahkan  kepada HA  yang merupakan suami  sekaligus orang  kepercayaan  dari PTS untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai  tanda bukti  persetujuan mewakili  PTS.

Saat diamankan oleh Tim KPK, DK dan SO membawa uang sejumlah Rp240 juta dan proposal usulan  nama untuk menjadi Pejabat  Kepala Desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang  menginginkan posisi untuk menjabat Kepala Desa di beberapa  wilayah di Kabupaten Probolinggo. Jelas ketua KPK.

Sedangkan MR turut diamankan bersama uang sejumlah  Rp112.500.000,-  dirumah  kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting,  Kecamatan Kanigarang,  Probolinggo.   

Selanjutnya, Senin tanggal 30 Agustus 2021, Tim KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK dan FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad  Yani,  Probolinggo.   

Semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa  Timur untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa  ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang saat ini  telah diamankan, diantaranya  berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000,00   

Dalam Konstruksi perkara, diduga telah terjadi : Dengan akan  dilaksanakannya  pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang  awalnya diagendakan pada  27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan  sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24  Kecamatan di Kabupaten  Probolinggo yang selesai  menjabat. 

Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan  diisi oleh Penjabat Kepala Desa  yang berasal dari para ASN di  Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui  Camat.

Selain itu ada persyaratan khusus  dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan  persetujuan HA dalam bentuk  paraf pada nota dinas pengusulan  nama sebagai representasi dari  PTS dan para calon Pejabat Kepala  Desa juga diwajibkan memberikan  dan  menyetorkan  sejumlah  uang.   

Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta,  ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif  Rp  5juta/hektar.  

Diduga ada perintah dari HA memanggil para Camat untuk membawa para Kepala Desa terpilih dan Kepala Desa yang akan purnatugas.

HA juga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi  dikoordinir  melalui  Camat.

Pada Jumat, 27 Agustus  2021, 12  Pejabat Kepala  Desa menghadiri  pertemuan disalah satu  tempat di wilayah Kecamatan Krejengan,  Probolinggo dimana  diduga dalam pertemuan  tersebut telah ada  kesepakatan untuk  memberikan sejumlah  uang kepada PTS  melalui HA dengan  perantaraan DK.

Pertemuan tersebut  diantaranya dihadiri oleh  AW, MW, MI, MB, MR,  AW, KO dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk  masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240  juta.  

Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa diwilayah  Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000,00 untuk  diserahkan kepada PTS melalui  HA.   

Firli Bahuri juga menyampaikan bahwa saat ini KPK telah menetapkan 22  (dua  puluh  dua) orang  Tersangka ; 

Adapun, sebagai  Pemberi (ASN  Pemerintah  Kabupaten  Probolinggo) ;  SO, AW, MW, MU, MI, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR, NH,  NUH, HS, SR, SO serta SD

Dan sebagai  Penerima ; HA, PTS, DK serta MR

Kepada para  Tersangka tersebut  disangkakan  : Sebagai  Pemberi  : SO dkk disangkakan  melanggar  Pasal  5  ayat  (1)  huruf  a  atau  Pasal  5  ayat  (1)  huruf  b  atau Pasal  13  Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana Korupsi  sebagaimana  telah  diubah dengan  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun 2001 tentang  Perubahan Atas  Undang-Undang Nomor  31  Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak  Pidana  Korupsi Jo Pasal  55  ayat  (1)  ke 1 KUHP.  

Dan sebagai Penerima  : HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal  12 huruf  a atau Pasal 12  huruf  b atau Pasal  11  Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana Korupsi  sebagaimana  telah  diubah dengan  Undang-Undang Nomor  20  Tahun 2001 tentang  Perubahan Atas  Undang-Undang Nomor  31  Tahun  1999 tentang  Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi Jo Pasal  55  ayat 1 ke 1 KUHP. 

Saat ini KPK telah melakukan penahanan Rutan terhadap 5 para  tersangka selama 20 hari pertama  terhitung sejak tanggal 31 Agustus  2021 sampai dengan 19 September  2021. Terang Ketua KPK
    
Secara terpisah, HA ditahan di  Rutan KPK pada Kavling C1, PTS  ditahan di Rutan KPK pada Gedung  Merah Putih, DK ditahan di Rutan  Polres Jakarta Pusat, MR ditahan  di  Rutan Polres Jakarta  Selatan dan SO ditahan di Rutan KPK pada  Pomdam Jaya Guntur.   

Adapun, sebagai pemenuhan protokol  kesehatan untuk mencegah  penyebaran wabah Covid-19, para  Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan  masing-masing.   

KPK menghimbau kepada para Tersangka lain untuk bersikap  kooperatif mengikuti proses hukum  yang saat ini sedang dilakukan  oleh KPK.   

KPK juga menyesalkan terjadinya  jual beli jabatan di tingkat desa  yang dilakukan secara massal seperti ini. Hal ini sangat  mencederai keinginan masyarakat  untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya.   

Perbuatan para tersangka yang  diduga tidak melaksanakan prinsip tata  pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan, telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik. Tutup. (Ril/red)

Terkait 18 Pegawai KPK Lulus Diklat, L-SAK ; Lebih Cinta KPK dan Tidak Mengedepankan Ego


Barometer99-Jakarta | Pendidikan dan pelatihan (Diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan pegawai KPK dinyatakan telah selesai pada hari jumat kemarin. Dalam penutupan Diklat di Universitas Pertahanan, sebanyak 18 pegawai KPK dinyatakan lulus menjalani Diklat tersebut. Mereka pun akan diusulkan agar diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Mereka adalah orang-orang yang benar-benar mencintai lembaga KPK dan mengendepankan amanat pemberantasan korupsi dalam UU dari pada ego pribadi. Kita semua patut menyampaikan selamat dan rasa hormat. Kata Peneliti LSAK Ahmad Aron Hariri dalam rilisnya yang diterima redaksi, Sabtu 21/08 siang.

Ahmad menuturkan bahwa diklat bela negara dan wawasan kebangsaan pegawai KPK juga merupakan implementasi arahan Presiden Jokowi pada bulan mei lalu. Arahan presiden, bila ada kekurangan maka perlu dilakukan perbaikan di level individu maupun organisasi. 

"Artinya ada kemantapan pegawai KPK untuk mengabdikan diri di lembaga anti korupsi tersebut". Terang Ahmad

Pengabdian di lembaga antirasuah hakikatnya adalah wujud bela bangsa dan bela negara. Peralihan pegawai KPK juga merupakan amanat UU. 

Bahwa dalam praktik sehari-hari menjalankan tugasnya, semua insan KPK harus menjadikan amanat konstitusi sebagai satu-satunya pegangan. Tidak boleh goyah diintervensi apalagi hanya karena opini, ungkap Ahmad

Peralihan pegawai KPK menjadi ASN juga harus dilihat sebagai pematangan sistem kepegawaian dan menejerial SDM di KPK. Jelas peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi tersebut.

Fakta adanya friksi-friksi yang mendominasi di internal KPK pada periode lalu harus dan tidak boleh kembali terjadi lagi, harapnya.

Adapun, sistem kepegawaian dan menejerial yang lebih mapan menjadi tuntutan bagi KPK bekerja lebih optimal sesuai UU dan harapan masyarakat, yang akan terus mengawasi kerja-kerja KPK.(Hd) 

Ketua TP PKK Bekerja Sama Dengan Bank Sumut Dalam Digital Perbankan


Barometer99- BATU BARA - Bank Sumut Lima Puluh Kabupaten Batubara gelar sosialisasi produk perbankan dan sekaligus menyerahan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS), kepada Batubara Mart, di Aula Rumdis Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka. Rabu (31/3/2021) 

Laporan Pimpinan cabang Bank Sumut Batubara M Zaini mengatakan, Penerapan QRIS maka Bank Sumut melaksanakan sosialisasi, kepada kalangan pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Batubara di binaan TP PKK Kabupaten Batubara.

“Inilah salah satu produk yang kita tawarkan kepada Batubara Mart, sekarang kita sudah saling memiliki handphone, apalagi kita sudah memiliki aplikasi Sumut mobile dan sudah bisa bertransaksi pembayaran,” ujarnya zaini 

Dengan adanya aplikasi sumut mobile kita sudah bisa bertransaksi pembayaran apa saja,seperti pembayaran BPJS, Pajak bermotor dan lain lain. Kita tidak lagi perlu datang kekantor cukup melalu aplikasi Sumut mobile saja, ini adalah bagian dari evensiensi Bank Sumut perbankan, 

“Oleh sebab itu saya mengucapkan terimakasih atas dukungan Pemkab Batubara kepada bank Sumut Lima Puluh yang sudah mendukung bank sumut, Bank Sumut Lima Puluh ini salah satu bank yang dimilik pemkab Batubara,” ujarnya Zaini 

Demikian dikatakan Deputi Perwakilan Siantar Bank Indonesia Abdullah Haris mengatakan, sosialisasi ini kebijakan sistem pembayaran terkini, uang elektronik dan QRIS’ bertujuan untuk edukasi bagi pelaku UMKM terkait sistem pembayaran melalui QRIS dalam mendorong Batubara mart, sistem digital upaya membangkitkan perekonomian di sumut khususnya di Kabupaten Batubara.

Menurut Abdullah, berbicara mengenai sistem pembayaran, dengan perkembangan teknologi saat ini,kita mau tidak mau harus mengikutinya dengan kemajuan teknologi, dengan sistem pembayaran khususnya pembayaran nontunai seperti mobile banking, e-money dan fintech menandai peralihan tren pembayaran dari sistem tunai menjadi nontunai. 

“BI terus bersinergitas kepada Pemerintah Kabupaten/kota dalam mendorong berbasis pembayaran nontunai, ini teknologi terbaru,” sebutnya 

Dengan hadirnya QRIS ini, para pengguna aplikasi pembayaran nontunai tidak perlu memiliki terlalu banyak aplikasi, karena hanya dengan memiliki satu aplikasi saja dapat digunakan untuk melakukan pembayaran di berbagai merchant. 

“Tentunya ini sangat memudahkan kita, termasuk para pelaku UMKM,”sebutnya 
Plt Kadis Koperasi dan UMKM Arip Hanafi menyampaikan sebagai pelaku UMKM dan pendorong perekonomian masyarakat, masyarakat Batu bara. khususnya cara itu sudah kita pikirkan betul-betul dalam setiap program yang di usung oleh dinas koperasi dan ukm. 

“Kami sangat mendukung produk kekinian dari pihak bank Sumut seperti QRIS, ini dapat menjadi alat transaksi pembayaran apa saja. Melihat zaman semangkin maju ini dapat kita Implementasikan dalam keseharian kita melalui transaksi mengunakan uang tunai menjadi non tunai dan harus memiliki tabungan di bank Sumut,ujar Arif 

Ketua TP PKK Kabupaten Batubara Ny Maya Indriasari Zahir mengatakan seiring perubahan zaman yang semakin berkembang, termasuk dalam hal bertransaksi. gawai dan internet kini menjadi pilihan para pelaku usaha dalam melakukan transaksi dengan konsumennya. termasuk dalam kemudahan bertransaksi 

“Diharapkan kedepannya juga dengan para pelaku UMKM di Batubara, oleh sebab itu kami menerima dengan pintu terbuka kepada pihak bank sumut yang hadir pada hari ini untuk mewujudkan kemudahan bertransaksi tersebut dengan hadirnya produk perbankan bank sumut terhadap para pelaku UMKM di Kabupaten Batubara,” 

“Seperti QRIS Bank Sumut yang pada hari ini akan dicontohkan oleh Batu Bara MART, dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar UMKM terus maju dan tidak tertinggal, karena sejatinya UMKM adalah penopang perekonomian masyarakat setempat”,ujar Ny Maya, 

Selesai acara, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan Dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (LP POM MUI SU). Memberikan Sertifikat Halal Kepada 7 Pelaku Usaha Kabupaten Batu Bara. (Rahmat Hidayat)

KPK Umumkan Dugaan Suap Pajak, Menteri Keuangan Langsung Copot Anak Buah

Barometer99- JAKARTA - Pasca pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tentang adanya penyelidikan dugaan suap di Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pegawai Ditjen Pajak yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait pajak telah dibebastugaskan alias diberhentikan sementara.

"Terhadap pegawai Ditjen Pajak yang oleh KPK diduga terlibat di dalam dugaan suap, telah dibebas-tugaskan dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK," kata Sri Mulyani dalam keterangan persnya yang disiarkan akun YouTube Kemenkeu RI, Rabu (3/3/2021).

Ditambahkannya, pegawai yang dimaksud sebenarnya telah mengundurkan diri dan telah diproses dari sisi administrasi aparatur sipil negara. "Dengan langkah tersebut, diharapkan proses penegakan hukum oleh KPK tidak akan memberikan imbas negatif kepada kinerja dari organisasi Ditjen Pajak," ujar Sri Mulyani.

Menurut dia, dugaan suap yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak ini merupakan bentuk pengkhianatan dan telah melukai semua pegawai Kemenkeu di seluruh Indonesia yang berpegang pada prinsip integritas dan profesionalitas.

Berita Selengkapnya di https://kabarindo24jam.com

IG: @kabarindo24jamnews
twitter: @kabarindo24jam
fan page: kabarindo24jam
babe news: kabarindo24jam

Presiden Joko Widodo: Pemerintah Hormati Proses Hukum di KPK

 

Presiden Joko Widodo

Barometer99.com --| Pemerintah menghormati proses hukum terhadap pejabat negara yang saat ini tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Kita menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Saya percaya KPK bekerja transparan, terbuka, dan profesional," ujar Presiden Joko Widodo pada Rabu, 25 November 2020, di Istana Merdeka, Jakarta, selepas menghadiri acara Penyerahan DIPA.


Presiden menegaskan bahwa pemerintah terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.


"Pemerintah konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," tandasnya. (Rahmat Hidayat) 

KPK Tangkap dan Tahan Tersangka Dugaan TPK Berupa Penerimaan Hadiah Atau Janji Oleh Penyelenggara Negara


KPK Saat Gelar Konferensi Pers

Barometer99.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah melakukan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara, terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. 


Bedasarkan informasi yang dihimpun, bahwa dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK telah mengamankan 17 (tujuh belas) orang pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 sekitar jam 00.30 Wib di beberapa tempat, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok dan Bekasi. Hal ini diungkapkan wakil ketua KPK Nawawi Pomolango dalam siaran persnya Rabu 25/11/20 malam di Jakarta.


Adapun, ketujuh belas nama-nama tersebut adalah ; 1. EP selaku Menteri Kelautan dan Perikanan; 2. IRW selaku Istri EP ; 3. SAF selaku Stafsus Menteri KKP; 4. ZN selaku Dirjen Tangkap Ikan KKP; 5. YD selaku Ajudan Menteri KKP; 6. YN selaku Protokoler KKP; 7. DES selaku Humas KKP; 8. SMT selaku Dirjen Budi Daya KKP; 9. SJT selaku Direktur PT DPP; 10. SWD selaku Pengurus PT ACK; 11. DP selaku Pengendali PT PLI; 12. DD selaku Pengendali PT ACK; 13. NT selaku Istri dari SWD; 14. CM selaku staf Menteri KKP; 15. AF selaku staf Istri Menteri KKP; 16. SA selaku Staf Menteri KKP; 17. MY selaku Staf PT Gardatama Security. 


"Sebelumnya, KPK menerima informasi adanya dugaan terjadinya penerimaan uang oleh Penyelenggara Negara. Pada tanggal 21 November 2020 sampai dengan 23 November 2020, kemudian KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan Penyelenggara Negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia," terang wakil ketua KPK, Nawawi Pomolango 


Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 November 2020, Tim KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok dan Bekasi untuk menindaklanjuti adanya informasi dimaksud. Kemudian pada sekitar pukul 00.30 Wib, Tim langsung melakukan pengamanan di beberapa lokasi, Bandara Soekarno Hatta : EP; IRW; SAF; ZN; YD; YN;DES; SMT. dan di rumah masing-masing pihak : SJT; SWD; DP ; DD; NT; CM; AF; SA; MY. 


Para pihak tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV. 


Bahwa pada tanggal 14 Mei 2020, EP selaku Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk APS selaku staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas dan SAF selaku Staf Khusus Menteri sekaligus menjabat selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas. Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur. 


Selanjutnya pada awal bulan Oktober 2020, SJT selaku Direktur PT DPP datang ke kantor KKP di lt.16 dan bertemu dengan SAF. Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK dengan biaya angkut Rp1800/ekor yang merupakan kesepakatan antara AM dengan APS dan SWD. 


Maka atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564. Selanjutnya PT DPP atas arahan EP melalui Tim Uji Tuntas memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT. ACK. 


Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari AMR dan ABT yang diduga merupakan nominee dari pihak EP serta YSA. Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya di tarik dan masuk ke rekening AMR dan ABT masing-masing dengan total Rp9,8 Miliar. Ungkap Wakil ketua KPK Nawawi Pomolango


Selanjutnya pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT ke rekening salah satu bank atas nama AF sebesar Rp3,4 Milyar yang diperuntukkan bagi keperluan EP, IRW, SAF dan APM, antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS ditanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa Jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.

"Disamping itu pada sekitar bulan Mei 2020, EP juga diduga menerima sejumlah uang sebesar US$ 100.000 dari SJT melalui SAF dan AM," uajarnya. Kemudian pada sekitar bulan Agustus 2020 SAF dan APM menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari AF.


Maka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Jelas Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.


Selanjutnya KPK menetapkan 7 Orang Tersangka : Sebagai Penerima; EP; SAF; APM; SWD; AF; AM disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 


Serta Sebagai Pemberi ; SJT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 


Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk Tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT. 


"Adapun, dua orang Tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK menghimbau kepada 2 Tsk yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," tegas wakil ketua KPK 


Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango juga menuturkan bahwasanya pejabat publik saat dilantik telah bersumpah dihadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. 


Karena itu KPK selalu mengingatkan agar para pejabat publik selalu mengingat janji dan sumpah tersebut dengan mengemban tugas secara amanah serta tidak memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengambil keuntungan bagi pribadi atau kelompok.


"Maka dengan kewengan yang dimiliki sebagai amanah jabatan seorang pejabat publik memiliki kesempatan untuk membuat kebijakan yang memihak pada kepentingan bangsa dan negara, karenanya jangan simpangkan kewenangan dan tanggung jawab tersebut hanya demi memenuhi kepentingan pribadi atau golongannya," tutup Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. (yl/ril)

KPK Lakukan Koordinasi Penindakan Di Provinsi Kalimantan Utara

Barometer99.com, KALIMANTAN UTARA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi penindakan di Provinsi Kalimantan Utara, yang berlangsung pada 3-7 Agustus 2020. KPK mengkoordinasikan data Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dan koordinasi perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi.

“Sangat penting untuk melakukan koordinasi di Kalimantan Utara, karena merupakan provinsi termuda sehingga perlu dilakukan pendampingan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (12/8/2020).

Dalam kegiatan ini, KPK berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Badan Reserse Kriminal Kepoliain. Masing-masing lembaga tersebut menugaskan petugas pendamping yang diikutsertakan dalam kegiatan koordinasi ini.

Koordinasi pertama yang dilakukan KPK adalah dengan menggelar rapat koordinasi di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada Senin, 3 Agustus 2020. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara masih menginduk kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda. Koordinasi ini dihadiri oleh Jaksa Jampidsus Kejaksaan Supracoyo dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Supardi.

Selama tahun 2018-2020 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara telah menangani sepuluh perkara Tindak Pidana Korupsi dan telah memasukkannya ke dalam Sistem SPDP Online yang dikelola bersama Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.

Hari selanjutnya, yakni Selasa, 4 Agustus 2020, KPK menggelar rapat koordinasi di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa dan Pengawas Keuangan Kalimantan Utara di Tarakan yang dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Perwakilan BPKP Kaltara R. Bimo Gunung Abdul Kadir dan Koordinator Pengawasan Investigasi Hisyam Wahyudi.

Hari terakhir, yakni pada Kamis, 6 Agustus 2020, KPK menggelar rapat koordinasi di Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Utara di Tanjung Selor yang dihadiri oleh Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Erwin Zadma SIK, Dirreskrimsus Polda Kaltara KBP Thomas Panji Susbandaru, SIK, KBP Christian Tory SIK dan AKBP Rendra dari Bareskrim Kepolisian.

Dari hasil koordinasi dengan tiga lembaga tersebut, bulan November 2020, KPK akan mengadakan pelatihan untuk para auditor dan aparat penegak hukum di Kalimantan Utara. 

Salah satu materi yang diusulkan dalam pelatihan ini adalah terkait Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan pada Perizinan Pengelolaan SDA antara lain Pertambangan dan Kehutanan.

Sumber : Rilis

Editor.    : Herbi.

KPK Dorong Pemprov Jatim Mutahirkan Data Orang Miskin

Jatim - Barometer99.com
KPK meminta Pemprov Jawa Timur memutakhirkan data orang miskin terkait penanganan pandemik Covid-19 dan kebutuhan penyaluran subsidi di masa mendatang.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menmgatakan Pemprov Jawa Timur telah melakukan banyak hal  mulai dari perencanaan, pengaturan, regulasi hingga ke pola koordinasi mengatasi pandemik ini. Mengatakan.

”Tapi yang terpenting, pendataan orang miskin ini yang harus terus diperbarui.”

Dalam live talkshow di TVRI Jawa Timur (4/6),  Pahala mendiskukan hal ini bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa dan Alexander Rubi Satyoadi, Kepala Perwakilan BPKB Jawa Timur.

Selama ini KPK sudah memantau proses perbaikan data pemerintah pusat  melalui STRANAS PK, namun banyak ditemukan data yang belum sempurna di daerah, sehingga dibutuhkan peran integrator data.

“Kami meminta Pemprov Jawa Timur untuk memformulasikan data terkini, bukan saja untuk kebutuhan saat pandemik, tapi untuk kebutuhan masa depan juga,” katanya.

Dia menambahkan, data itu dibutuhkan untuk penyaluran subsidi atau bantuan sosial lainnya.

Khofifah mengatakan pembaruan data sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, bahkan dalam sehari koordinasi dengan Dukcapil bisa lebih dari 3 kali.

Menurut dia, pendataan dimulai dari tingkat RT, kelurahan hingga kecamatan sudah dilakukan. Namun dia mengakui, ada kesulitan mengakses data hingga ke rumah tangga.

“Pergerakan datanya sangat dinamis, sulit diprediksi, sehingga data terhadap orang miskin selalu invalid,” jelasnya.

KPK terus mendorong Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai rujukan.

“Jadi mau tidak mau harus diperbaiki,” tegas Pahala.

 KPK menyarankan kepada Pemprov Jawa Timur agar dibuat penghargaan apabila DTKS di daerahnya sudah bagus.

“Biasanya dengan adanya penghargaan, daerah akan lebih terpacu untuk melakukan perubahan dan larinya bisa lebih cepat, “ kata Pahala. **(ril)

Postingan Populer