Projo Sumsel Desak Polisi Usut Poltekpar
Palembang, Barometer99.com
DPD Projo Sumatera Selatan diikuti massa 150 orang yang dipimpin oleh koordinator aksi R. Hidayat dan koordinator Lapangan Feri Sandi, Jumat(15/11).
Unjuk rasa (Unras) berlangsung di depan Kantor Mapolda Sumsel Jl. Jend. Sudirman KM 3,5 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) .
Pernyataan sikap dan tuntutan dari massa aksi unjuk rasa sebagian berisikan "Demi terwujudnya Pemerintahan yang bersih dan adil kami mendukung Aparat Penegak Hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di Sumatera Selatan, berikut beberapa persoalan yang kami anggap perlu untuk dilakukan Investigasi dan Telaah oleh pihak Penegak Hukum yaitu Kapolda Sumsel", ungkap peserta Ultras.
Penyampaian juga terkait dugaan Poltekpar Palembang belum memiliki izin atau belum terdaftar di BAN-PT, Sehingga patut diduga Poltekpar Palembang melakukan proses beIajar mengajar ilegal.
Dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan oleh Direktur Poltekpar Palembang, setiap kegiatan di Poltekpar Palembang yang setiap tahunnya dikenakan kurang lebih 30 M sd 40 M yang seharusnya ditenderkan namun dilakukan pemecahan untuk menghindari Ielang atau penunjukan langsung dan ini diduga dikerjakan langsung oleh Direktur Poltekpar Palembang diduga bekerjasama dengan PPK dan Pengusaha, Yaitu Masalah MoblIer. Cleaning Service, Security , Perawatan Gedung dan Peralatan Rumah Tangga, Perjalan Dinas fiktif dan Kegiatan BIMTEK dijadikan modus agar dapat mengelola anggaran APBN.
Para peserta Unras juga menduga adanya tindak pidana KKN pada tahun 2017, 2018 dan 2019 menggunakan APBN di Poltekpar palembang senilai 580 miliar rupiah. Dengan rincian. tahun 2017 (160 miliar). 2018 (180 miliar) dan 2019 (240 miliar). Berdasarkan LHP BPK RI LHP SPI-LK Kemenpar tahun 2017 penerimaan PNBP sebesar Rp. 1.915.750.000 tidak tercatat sebagai penerimaan di laporan Keuangan Poltekpar Palembang yaitu pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) maupun laporan Operasional (LO) karena telah dicatat sebagai penerimaan STP Bandung. Dengan demikian LO Poltekpar Palembang tidak menggambarkan keadaan kinerja keuangan sebenarnya. Sehingga tidak sesuai dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1997 tentang penerimaan negara Bukan pajak pasal 3 ayat. Ayat (1) menyatakan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan Pemerintah sehubungan dengan jenis Penerimaan negara Bukan pajak yang bersangkutan. dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat.
Ayat (2) menyatakan tan‘f atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Undang undang atau Peraturan pemerintah yang menetapkan jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang bersangkutan.
Berdasarkan LHP BPK RI atas LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN PARIWISATA TAHUN 2016 ditemukan bahwa Realisasi Pembayaran Belanja Modal Kegiatan Jasa Konsultansi Pariwisata Tidak Sesuai Dokumen Penanggung Jawaban,
Biaya Langsung personil yang ditagihkan tidak sesuai dengan dokumen pembayaran. Honor Tenaga Ahli jasa Konsultasi pada STP Bandung yang tidak sesuai dengan Dokumen Penanggung jawaban salah satunya pada masterplan dan DED Kampus Poltekpar palembang TA 2016 (PT. PANDU PERSADA) terdapat kelebihan pembayaran honor tenaga ahli sebesar Rp. 866.869.000.00
Inti dari tuntutan massa Meminta Kapolda Sumatera Selatan untuk Melakukan Tela’ah investigasi dan Penyelidikan terhadap Dugaan dugaan diatas. masa juga meminta kepada Kapolda Sumatera Selatan melalui Dirkrimsus Polda Sumsel untuk memanggil Direktur POLTEKPAR Palembang, PPK dan Pengusaha untuk dimintai keterangan terkait dugaan indikasi KKN persoalan diatas.
Masa meminta usut tuntas Korupsi di POLTEKPAR Palembang tahun 2017, 2018 dan 2019. selain itu massa juga Meminta Kementerian Pariwisata untuk mengganti pengelola manajemen Poltekpar Palembang.
Massa aksi tiba di bawa Jembatan Fly Over Simpang Polda dan tiba di Kantor Mapolda Sumsel, dengan membawa kendar
(Anto)